Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif listrik PLN Agustus 2025 dipastikan tidak naik baik untuk prabayar atau sistem token maupun pascabayar.
Untuk tarif listrik meteran pascabayar, golongan tarif terbagi dua yaitu untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan pelanggan untuk rumah tangga nonsubsidi.
BACA JUGA: Hari Ini 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Bumi Berputar Lebih Cepat
Berikut ini tarif listrik per kWh untuk rumah tangga subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Berikut ini tarif listrik per kWh untuk rumah tangga nonsubsidi:
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan untuk harga token listrik PLN Agustus 2025 disesuaikan dengan komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
Berikut contoh simulasi perhitungannya:
Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp50.000
PPJ 3 persen: Rp1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70
Besaran token yang didapat:
(Rp 50.000–Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : pln.co.id