Aktivitas nelayan yang biasa menjadi sajian pemandangan khas Pantai Depok, Bantul. - Instagram @pantaidepok
Harianjogja.com, JOGJA - Semua nelayan pantai selatan DIY diminnta untuk memakai jaket pelampung untuk menekan risiko kematian saat terjadi kecelakaan di laut.
"Alat keselamatan berupa jaket pelampung harus selalu ada, terutama pada saat keluar masuk ke laut, itu harus tetap dipakai sesuai ketentuan," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Catur Nur Amin di Yogyakarta, Senin.
Imbauan itu kembali ditegaskan Catur menyusul kecelakaan perahu di Pantai Trisik, Galur, Kulon Progo, Minggu (14/9) pagi. Perahu Karya Dilaga I terbalik dihantam ombak besar, namun nakhoda dan anak buah kapal selamat.
"Cuaca akhir-akhir ini susah diprediksi. Kalau dulu nelayan mengandalkan ilmu 'titen' (pertanda) dengan menghitung gelombang, sekarang kadang sudah tidak sesuai. Jadi pelampung tetap harus dipakai," ujar Catur.
Catur menjelaskan bahwa penggunaan pelampung wajib selama seluruh aktivitas di laut, termasuk saat menarik jaring. Menurutnya, risiko kecelakaan tetap ada meski nelayan telah berada di tengah laut, sehingga pelampung tidak boleh dilepas.
BCA JUGA: KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
"Dulu, awal-awalnya nelayan kan merasa terganggu ya, kalau menggunakan jaket pelampung itu, katanya tidak bisa bebas bergerak. Tapi kami tekankan, terutama pada saat mau masuk laut dan mau mendarat, itu harus dipakai terus," ujar dia.
Ia menekankan, penggunaan pelampung sangat penting termasuk bagi nelayan yang telah berpengalaman karena potensi kecelakaan selalu ada dan kondisi cuaca tidak selalu bisa diprediksi.
Menurut dia, DKP DIY juga terus berkoordinasi dengan DKP Kabupaten untuk menyosialisasikan informasi cuaca dari BMKG ke nelayan, terutama di wilayah Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo yang kawasan pantainya berbatasan langsung dengan laut lepas.
Setiap muncul prakiraan atau peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG, menurut dia, pada umumnya nelayan tidak berani melaut.
Selain kejadian di Pantai Trisik, menurut dia, pada awal 2025 lalu, seorang nelayan meninggal dunia akibat kecelakaan di Pantai Congot, Kulon Progo. Saat itu korban sudah mengenakan jaket pelampung, tetapi terhempas ombak dan terbentur kapal.
"Dari kasus yang ada itu ternyata bukan nelayan baru. Mereka adalah nelayan-nelayan senior, artinya mereka sudah paham dengan kondisi perairan di daerah tersebut," ujar dia.
Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mencatat sepanjang Januari sampai Agustus 2025, Satpol PP melalui Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) DIY menangani 62 kecelakaan laut di pantai selatan DIY dengan total 107 korban.
Dari jumlah tersebut, 94 orang berhasil diselamatkan, 10 orang ditemukan meninggal dunia, dan tiga lainnya hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara