Terima Salinan Keppres, Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini

20 hours ago 8

Terima Salinan Keppres, Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima salinan keputusan presiden (keppres) mengenai abolisi bagi terpidana Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, secara langsung dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA: Penjelasan Istana Terkait Pemberian Abolisi ke Tom Lembong

Menkum Supratman tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam pukul 19.30 WIB.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno yang ikut mendampingi dalam penyerahan tersebut, mengatakan bahwa keppres mengenai abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Tom Lembong.

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” katanya.

Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan bahwa pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ucapnya.

Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.

Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news