Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja

5 days ago 4

Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja Informasi DPO Polresta Jogja. Instagram - polresjogja

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menetapkan seorang pria bernama Valentino Reivan Wijaya, 21, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam proses pencarian.

Penetapan status DPO dilakukan setelah Valentino tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, ia sempat bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Awalnya Vale itu kooperatif sebagai saksi, berlanjut pemeriksaan mengarah ke tersangka disurati sampai ke tiga kali, malah pergi. Di rumah juga tidak ada,” ujar Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Juni 2025. Saat itu, korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kemantren Gondokusuman, Jogja, untuk bertemu seorang pria berinisial R guna menyelesaikan persoalan tertentu. Namun karena R sedang sakit, korban diarahkan untuk bertemu pria lain berinisial N yang disebut mendapat mandat dari R.

Dalam perkembangannya, N belum tiba di lokasi. Korban justru bertemu dengan Valentino yang kemudian terlibat percakapan hingga berujung percekcokan. Penyebab pasti dari percekcokan tersebut masih belum dapat dipastikan.

“Terjadi tindakan pengeroyokan dari terlapor kepada korban dengan cara memukul menggunakan tangan mengenai mata kanan korban, serta menarik-narik bagian leher hingga menimbulkan luka,” kata Gandung.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada mata kanan, lecet di bagian leher bawah, serta bengkak dan lecet di leher sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jogja.

Penetapan Valentino sebagai DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Yogyakarta/Polda DIY. Valentino diketahui beralamat di Jalan Palmerah Utara III No. 29 RT 007/RW 006, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Polresta Jogja mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Valentino Reivan Wijaya untuk segera melapor melalui nomor WhatsApp aduan Polresta Jogja di 0898 8835 689. Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses hukum dan memastikan perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news