Terjerat Sabu, Kades Bontomatene Jeneponto Terancam Diberhentikan Sementara

2 hours ago 1
Terjerat Sabu, Kades Bontomatene Jeneponto Terancam Diberhentikan Sementara Ilustrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto, mulai angkat bicara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Kepala Desa Bonto Mate’ne, berinisial YA (33).

Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan setelah memperoleh kepastian resmi mengenai status hukum kepala desa tersebut dari pihak kepolisian.

“Saya sudah dengar informasinya, saya juga sudah arahkan Kabid untuk dicarikan regulasinya dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait status hukum Kades,” kata Baharuddin kepada wartawan, Senin (29/6)

Menurutnya, Dinas PMD belum dapat menjatuhkan sanksi apa pun sebelum ada kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Tapi, ia tetap memastikan bahwa seluruh langkah yang akan diambil nantinya bakal mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kita tunggu ini statusnya seperti apa dari kepolisian, maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kalau memang memungkinkan ya minimal akan diberhentikan sementara atau ditunjuk pejabat yang bisa melaksanakan tugas, tapi ini mau dilihat dulu kondisinya karena belum ada status dari kepolisian dan saya belum baca spesifik regulasinya,” ujarnya.

Baharuddin menambahkan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani kepolisian dan akan terus berkoordinasi untuk memperoleh perkembangan terbaru.

“Tunggu kami lakukan koordinasi dulu dengan kepolisian, dan perkembangannya akan kami sampaikan ke teman-teman media,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Teka-teki status hukum Kepala Desa (Kades) Bontomatene berinisial YA (33) akhirnya terjawab secara gamblang. Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto resmi menetapkan oknum pejabat desa tersebut sebagai tersangka dalam pusaran kasus barang haram jenis sabu.

Langkah tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, usai dikonfirmasi pada Minggu pagi (28/6)

Penetapan tersangka dilakukan menyusul penggerebekan taktis yang dilancarkan Tim Opsnal Narkoba di bawah pimpinan Ipda Zulfitrah Wahid di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Jumat malam (27/6).

“iye, salah satu yang diamankan adalah Kepala Desa Bontomatene,” singkat Kasat Narkoba Iptu Syahrir.

Saat disergap petugas, YA tidak sendirian. Iptu Syahrir membeberkan bahwa pihaknya juga ikut menciduk dua orang rekan sang kades yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial H (27) dan AAP (19).

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti siap pakai yang berserakan di lokasi. Petugas menyita dua sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat pesta sabu berupa satu set alat isap (bong), satu buah batang pireks kaca, dua buah korek gas, satu iPhone warna putih serta unit handphone Oppo warna biru.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang Kades bersama dua rekannya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jeneponto untuk pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara oleh tim penyidik, Iptu Syahrir mengungkapkan secara gamblang mengenai peran dari sang Kepala Desa yang ternyata merupakan pengguna aktif.

“Penyalahguna atau pemakai,” ungkapnya secara tegas.

Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu bandar besar yang memasok sabu kepada sang kades dan komplotannya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news