KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar, yang kini menjadi 32 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan bahwa dari 32 tersangka, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan 18 lainnya pelaku pembakaran DPRD Kota Makassar.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Selasa (09/09).
Didik mengatakan bahwa Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Berikut nama 14 tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Sedangkan 18 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar, yang terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel , yaitu Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
Sementara untuk kantor DPRD Kota Makassar, dijerat Pasal 187 KUHP Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP Perusakan barang, Pasal 64 KUHP Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE Ujaran kebencian.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan unjuk rasa yang berakhir pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar hingga memakan 3 korban jiwa.
“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat memberikan keterangan resminya, Kamis (04/09).
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar. Selain mengamankan tersangka pembakaran dan penjarahan, kata Didik pihaknha juga mengamankan mahasiswa yang diduga sebagai provokator kerusuhan melalui media sosial.
Adapun para tersangka pembakaran di DPRD Sulsel yakni, RN (19) buruh harian, RHM (22) petugas kebersihan, MIS (17) pelajar, RND (21) buruh bangunan, MR (20) mahasiswa, AFJ (23), SNK (22) mahasiswa, AFR (20) mahasiswa, MRD (18), MRZ (20) mahasiswa, MHS (21) mahasiswa, AMM (22) mahasiswa, MAR (21) mahasiswa dan AY (23) mahasiswa.
“Pengerusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditkrimum, ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau dibawah umur,” ungkapnya.
Kemudian tersangka di DPRD Makassar yakni, MYR (31) buruh bangunan, AG (30) buruh harian, GSL (18) mahasiswa, MAP (20) cleaning service, ASW (18), MS (23) tukang parkir, FTR (16) pelajar, MAF (16) pelajar, RMT (19) penambang, ZM (22) mahasiswa, MI (22) buruh, FDL (18) pelajar, MAY (15), IA (16) dan MNF (17) pelajar.
“Yang Polrestabes, mengamankan jumlah tersangka ada 15 orang. 10 dewasa, dan 5 anak-anak atau dibawah umur,” ujarnya.
Meski telah menetap akan puluhan tersangka, kata Didik tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, termasuk pengembangan terhadap pelaku penghasutan melalui live TikTok. Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZM yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Tersangka melakukan live di Tiktok melakukan penghasutan dan mengarahkan kepada semua orang yang melakukan demonstrasi untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang berada di kantor DPRD Makassar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ZM dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
“Untuk DPRD Kota Makassar itu ada 5 orang pelaku pembakarannya. Untuk pasal dikenakan adalah 187 dan 170 KUHP. Untuk penghasutan dikenakan pasal 160 dan juga Undang-Undang ITE di Pasal 45 ayat 2,” pungkasnya.
Sementara terkait barang bukti, Didik menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berada di DPRD Sulsel yaitu
satu buah flash disk yang berisikan foto pada saat dan setelah kejadian.
Kemudian beberapa batu yang digunakan untuk pelemparan, alat-alat yang digunakan untuk mengrusakan, ada bambu, besi, balok, sekop. Lalu HP merek Samsung C7, HP merek Oppo, HP merek vivo, satu buah flash disk merek Bintang yang berisikan rekaman CCTV saat kejadian di kantor Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kemudian barang bukti yang ditemukan di kantor DPRD kota Makassar, satu unit sepeda motor merek Aero, kemudian satu buah kursi kerja, satu kipas, satu buah kulkas merek Sharp, kemudian satu unit mobil bersama barang bukti hasil curian,” pungkasnya.