Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo

4 hours ago 4

Harianjogja.com, SUKOHARJO — Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga mengguncang publik setelah seorang ayah kandung dilaporkan telah melakukan tindakan tersebut terhadap anaknya selama bertahun-tahun. Saat ini, Polres Sukoharjo masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta di balik kasus yang memprihatinkan ini.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Penyidik telah memeriksa dua saksi kunci, yakni korban dan kakaknya, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti untuk memastikan unsur pidananya,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban, yang diketahui berdomisili di wilayah Sukoharjo meski berasal dari Solo, berani melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada 3 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil setelah korban mendapatkan pendampingan hukum dari I Made Ridho Ramadhan.

Menurut Ridho, kliennya akhirnya memberanikan diri untuk “speak up” setelah memendam trauma selama bertahun-tahun. Ia mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP, sekitar usia 15 tahun, dan berlangsung hingga kini.

“Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu sekitar sembilan tahun. Ada unsur paksaan, ancaman, hingga manipulasi psikologis yang membuat korban tidak berdaya,” jelasnya.

Ridho juga menyebut, pelaku diduga menggunakan ancaman terhadap ibu korban sebagai alat tekanan. Korban disebut terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut keselamatan ibunya terancam.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan kini tidak lagi tinggal bersama orang tuanya. Pendampingan psikologis pun menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban selain proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa serta memberikan dukungan kepada korban agar berani bersuara. Penanganan yang tepat tidak hanya penting untuk keadilan korban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news