Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curat di Koto Tangah, Gondol HP dan Tabung Gas

11 hours ago 3

KLIKPOSITIF- Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya mengungkap kasus serupa di Kecamatan Kuranji, kali ini petugas meringkus seorang tersangka kasus curat di kawasan Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

Pelaku berinisial IM (32) ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG atas nama korban Hamdanul Fikri.

“Tersangka ditangkap di rumah pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Adrian, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati pintu belakang rumah telah terbuka.

Setelah diperiksa, korban kehilangan dua unit telepon genggam masing-masing Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan langsung melapor ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada IM.

Baca Juga

Tersangka saat diamankan Tim Klewang, Jumat (26/6/2026).

Tersangka saat diamankan polisi, Rabu (10/6/2026)

“Begitu mengantongi informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan,” terangnya.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green, satu kotak ponsel Samsung, dan satu kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.

“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news