Udara Padang Berbahaya, PAUD/TK Diliburkan, SD-SMP Belajar dari Rumah

1 hour ago 2

promo hayati padang agustus

KATASUMBAR- Kualitas udara di Kota Padang kembali masuk kategori berbahaya. Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengambil langkah dengan meliburkan sementara peserta didik PAUD/TK dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SD dan SMP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 yang ditetapkan di Padang pada 16 September 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM, itu ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang serta orang tua/wali murid.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan diambil setelah Disdikbud menindaklanjuti informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Rabu (16/9/2026).

Informasi tersebut menunjukkan kualitas udara Kota Padang berada dalam kategori berbahaya. Disdikbud juga menindaklanjuti informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.

Baca Juga

Kondisi polusi udara di Padang, Kamis (3/9/2026)

“Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada satuan pendidikan PAUD/TK untuk sementara waktu diliburkan dan jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Padang untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring,” tulis surat edaran tersebut.

Kebijakan itu berlaku selama dua hari, yakni mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).

Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan (tendik) tetap masuk sekolah. Mereka diminta melaksanakan PJJ dari sekolah.

Dalam pelaksanaannya, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing menggunakan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak membebani peserta didik. Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.

Disdikbud juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi anak selama pelaksanaan PJJ. Anak diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.

Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya akibat kabut asap.

Promo menara agung padang - honda padang

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news