KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita uang sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.
Penyitaan tersebut disampaikan Kepala Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026). Uang tersebut disita oleh tim penyidik pada Kamis (2/7/2026) dari KH yang saat ini berstatus saksi dalam perkara tersebut.
“Uang yang disita selanjutnya diamankan dan disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkapnya dalam keterangan Pers diterima Katasumbar.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), Kejati Sumbar telah menahan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, yang dibiayai melalui anggaran tahun 2019 dan 2020.
Dalam perkara ini, AZ diduga bersama almarhum BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan serta BU selaku konsultan supervisi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik menduga para tersangka menggeser titik lokasi pembangunan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai. Pergeseran lokasi itu juga tidak dituangkan dalam addendum perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO).
Selain itu, tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Sebelum penyitaan Rp3 miliar tersebut, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.
Sementara itu, AZ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026, di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.

14 hours ago
5




















































