Kejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek sebagai Tersangka Baru dalam Korupsi Jembatan Sikabu

3 hours ago 3

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2020.

Tersangka terbaru berinisial IF yang berperan sebagai pengawas proyek. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Asisten Intelijen Agustinus Hanung, Asisten Pidana Militer D. Butar-Butar, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Arjuna dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Dedie mengungkapkan, IF diduga mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak.

“IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak,” ungkapnya.

Baca Juga

DPO Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Diciduk Tim Kejati Sumbar, Minggu (5/7/2026).

Tersangka saat diamankan di Kejati Sumbar, Jumat (3/7/2026)

Menurutnya, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel seharusnya hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.

Selain itu, IF juga diduga mengendalikan proses pembayaran, penggajian personel, hingga pelaporan perkembangan pekerjaan. Penyidik turut menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh seorang staf atas perintah tersangka.

Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023, sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09. Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news