Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 21.067,87 hektare. Penetapan itu merupakan bagian dari kesepakatan bersama seluruh daerah di Sumatera Barat dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B, Rabu (8/7/2026) di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026). Kabupaten Solok dihadiri Wakil Bupati, H. Candra.
Dengan penandatanganan LP2B tersebut, Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota pasca terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan, penandatanganan berita acara tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pemutakhiran data LP2B yang telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan penyelarasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/4757/SJ tentang pemutakhiran Lahan Baku Sawah.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyatuan basis data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suyus.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan, penyusunan data LP2B dilakukan melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyamaan data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah.
Dari hasil agregasi yang dilakukan, Sumatera Barat berhasil mencatat capaian sebesar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi signifikan dengan menetapkan luas LP2B mencapai 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target luasan yang telah ditetapkan bagi Kabupaten Solok. Luasan LP2B Sumatera Barat mencapai 166.635,92 hektare.

2 hours ago
3




















































