Vonis Korupsi Chromebook Segera Dibacakan di PN Jakpus

1 day ago 9

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan digelar Kamis, dengan dua mantan direktur Kemendikbudristek sebagai terdakwa. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang menjabat pada periode 2020–2021 di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan majelis hakim.

“Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan,” ujarnya.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah di ruang sidang Kusuma Atmadja 3.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022, yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

Dalam prosesnya, para terdakwa diduga melakukan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, penyusunan kajian kebutuhan perangkat TIK disebut tidak berbasis pada kondisi riil pendidikan dasar dan menengah, sehingga program tersebut dinilai tidak efektif, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa didukung survei maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Praktik ini kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengadaan pada tahun-tahun berikutnya.

Pengadaan laptop Chromebook juga disebut dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai serta tanpa referensi pembanding yang jelas.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Proses persidangan kini memasuki tahap krusial dengan pembacaan putusan yang akan menentukan nasib hukum para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news