Warga Masih Ngeyel Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Kota Jogja Lakukan Operasi Yustisi

5 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja masih menemukan pembuangan sampah liar di tepi jalan. Guna mencegah tindakan serupa, Satpol PP Kota Jogja melakukan yustisi terhadap pelaku. 

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menyampaikan pihaknya menerapkan yustisi terhadap seorang pembuang sampah liar pada Mei 2025. Pelaku tersebut merupakan warga luar Kota Jogja yang memiliki usaha rumah makan di Kota Jogja.

Pelaku dikenakan yustisi lantaran kedapatan membuang sampah usahanya di tepi jalan sekitar Kemantren Umbulharjo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan denda Rp100.000.

BACA JUGA: Kiper Harlan Suardi Dikontrak PSIM Jogja Selama Dua Musim

“Tujuan kami ini [yustisi] bagian dari ultimum remedium, memberikan efek jera tanpa semua harus dibawa ke dalam proses persidangan dan memberikan pemahaman proses pengelolaan sampah yang sedang berjalan di Kota Jogja,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Octo menyebut ada puluhan orang yang kedapatan membuang sampah liar pada Februari hingga Juni 2025. Namun, dari puluhan orang tersebut hanya diberikan imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sayangnya langkah tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku. Karena itu, pihaknya mengambil langkah yustisi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. 

“Ini kami sedang menyiapkan yustisi ke Pengadilan Negeri [Yogyakarta]. Beberapa pelaku masih kami cermati, apakah bisa dilakukan pembinaan atau tidak. Kalau pembuangan berulang kami ancaman yustisi,” katanya. 

Dari puluhan orang tersebut, beberapa merupakan warga Kota Jogja dan beberapa lainnya warga luar Kota yang berdomisili di Kota Jogja. Warga tersebut melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kesulitan membuang sampah. 

BACA JUGA: Melangkah Pasti, Meraih Masa Depan Astra Motor Rayakan 55 Tahun

Selain itu ada warga yang tinggal di kos-kosan sehingga mereka kesulitan membuang sampah ke depo dan belum bekerjasama dengan penggerak untuk membuang sampahnya. Akibatnya beberapa orang tersebut membuang sampah di beberapa ruas jalan, antara lain  Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Batikan, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Jalan Magelang, Jalan Kenari, dan Jalan Mataram. 

Satpol PP Kota Jogja melakukan penjagaan secara rutin dan insidentil pada waktu rawan pembuangan sampah liar. Pelaku pembuang sampah liar kerap melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Patroli di sekitar lokasi yang rawan ditemukan pembuangan sampah liar juga dilakukan.

Ia mendorong agar perangkat kelurahan dan kemantren turun melakukan patroli untuk mencegah pembuangan sampah liar di wilayah masing-masing. 

“Perlu kesadaran masyarakat sekitar, termasuk dalam gerakan Kampung Panca Tertib untuk meminimalisir sampah dan mendorong warganya membuang sampah melalui penggerobak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news