Petugas memasang plang penanda Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Banguntapan di kompleks kalurahan setempat, Selasa (14/10/2025). Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mendorong warga miskin (gakin) agar bisa bergabung menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No:B/400.1.5.3/D4693/DPMK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan program ini merupakan bagian dari skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (P2BMP). Melalui program tersebut, warga miskin yang terdata dalam Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera (Sidamesra) akan mendapatkan bantuan berupa pembayaran simpanan pokok dan wajib langsung ke rekening koperasi atas nama anggota.
“Program ini bertujuan membantu warga miskin agar bisa menjadi anggota koperasi tanpa terbebani kewajiban awal. KDMP juga diminta membuka akses seluas-luasnya bagi mereka,” ujar Hermawan, Selasa (14/10/2025).
Hermawan menambahkan, pemerintah kalurahan diminta mengintegrasikan program ini dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) dan mengalokasikan dukungan pendanaan ke dalam APBKal yg bersumber dari dana P2BMP.
Selain itu, pengurus KDMP di tingkat kalurahan juga diwajibkan mendata dan memverifikasi calon penerima, membuka rekening keanggotaan, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan secara berkala.
Kepala Dukuh Pandes 1, Wonokromo, Pleret, Budi Cahyono mengaku belum menerima informasi resmi mengenai surat edaran itu. Dia berharap kebijakan tersebut didahului kajian matang agar selaras dengan kondisi di tiap padukuhan yang berbeda-beda kebutuhan dan potensinya. “Setiap wilayah kan punya karakter dan jumlah warga miskin yang berbeda. Kami juga sudah punya program tingkat pedukuhan di bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan sampah. Jadi perlu sinkronisasi agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Diakui Budi, anggaran P2BMP sebesar Rp50 juta yang diterima pedukuhan setiap tahunnya dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan di berbagai sektor. Adapun pengajuannya untuk tahun 2026 sudah dilakukan pada bulan-bulan ini ke tingkat kalurahan dan kapanewon untuk kemudian diverifikasi peruntukannya.
Perluasan Satgas
Sementara itu, Pemkab Bantul juga bakal memperluas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KDMP hingga ke tingkat kapanewon.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas KDMP tingkat kabupaten yang telah berjalan beberapa bulan terakhir, sejalan dengan arahan dari Pusat untuk memperkuat peran koperasi desa di berbagai daerah.
“Perluasan Satgas hingga ke tingkat kapanewon bertujuan untuk memperkuat fungsi pendampingan dan pengawasan terhadap koperasi desa yang telah terbentuk,” Ketua Satgas KDMP Bantul yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bantul, Fenty Yusdayanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News