25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Curang, Konsumen Dirugikan hingga Rp89 Triliun

46 minutes ago 1

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Curang, Konsumen Dirugikan hingga Rp89 Triliun

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman (tengah), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (kanan), dan pihak terkait lainnya dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026)./Antara-Harianto

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapakas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar serta kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Temuan itu disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemerintah telah mengambil langkah berupa penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, hingga pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar

Amran mengatakan 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek yang diduga melakukan pelanggaran terdiri atas WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pengujian kemudian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.

Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.000 per Kilogram

Selain menemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga mencatat adanya disparitas harga yang sangat tinggi pada produk beras fortifikasi.

Amran mengatakan produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar dia.

Menurut Amran, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila konsumen telah membayar harga tinggi tetapi produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.

Pemerintah memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Beras Fortifikasi untuk Kelompok Rentan

Amran menegaskan beras fortifikasi memiliki tujuan khusus, yakni membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan. Kelompok tersebut antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Karena itu, menurut dia, beras fortifikasi tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti beras premium, terlebih apabila dijual dengan harga sangat tinggi.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mentan menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pihak tertentu mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” kata Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news