KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dalam OTT di ATR/BPN

1 hour ago 1

Newswire

Newswire Selasa, 15 September 2026 13:17 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper dalam OTT di ATR/BPN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo./Antara-Rio Feisal\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang disimpan menggunakan sekitar 20 koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dalam sejumlah bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan angka pasti uang tunai yang disita. Penghitungan terhadap barang bukti tersebut masih dilakukan tim penyidik.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi HGB

Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari OTT KPK yang berlangsung di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya mengonfirmasi operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Dalam OTT tersebut, KPK menyatakan telah menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat pertanahan, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Presiden Direktur Summarecon Juga Diamankan

Dalam rangkaian OTT terkait dugaan rasuah pengurangan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Tbk. Adrianto Pitojo Adhi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Adrianto telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut.

Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih," kata Budi, Selasa.

Sementara itu, proses penghitungan uang tunai yang disita masih berlangsung. KPK baru menyebut estimasi nilai barang bukti tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, sedangkan jumlah pastinya masih menunggu hasil penghitungan tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news