Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Rio Feisal - am.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kooperatif saat rumahnya digeledah.
Hanya saja, KPK melihat ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah agensi perjalanan haji terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan rumah mantan menteri tersebut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik, sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Selain Yaqut Cholil, KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Satu Mobil Disita
"(Yaqut) kooperatif ya. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut Cholil. Untuk barang bukti elektronik, KPK akan mengekstrasi informasi yang ada di dalamnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025)
Penghilangan BB
Meski begitu, KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor agensi perjalanan haji yang berlokasi di Jakarta, yakni pada Kamis (14/8/2025). “Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK meminta pihak-pihak terkait untuk selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, terutama saat penggeledahan.
BACA JUGA: Mau Ikut Upacara HUT RI di Tengah Laut Gunungkidul? Begini Persyaratannya
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara