Advokat Gugat UU Perkawinan, Sebut Aturan Peran Suami Istri Usang

12 hours ago 6
Advokat Gugat UU Perkawinan, Sebut Aturan Peran Suami Istri Usang Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur suami sebagai pihak pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai norma tersebut sudah tidak relevan dengan prinsip kesetaraan gender yang dijamin konstitusi.

Permohonan uji materi itu diajukan advokat Moratua Silaban terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/5).

Moratua menilai aturan tersebut menciptakan pembagian peran gender yang kaku dan diskriminatif.

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua.

Pasal yang digugat mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan, sementara istri diwajibkan mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Menurut pemohon, formulasi itu menempatkan suami semata sebagai penyedia kebutuhan ekonomi, sedangkan istri diposisikan hanya pada ranah domestik. Kondisi tersebut dinilai mengabaikan prinsip kemitraan sejajar dalam rumah tangga modern.

Dalam permohonannya, Moratua juga mengaitkan pengujian aturan ini dengan pengalaman pribadinya. Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan norma tersebut, termasuk persoalan konflik rumah tangga hingga sengketa harta.

Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum, hak membentuk keluarga, dan prinsip anti-diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Melalui petitumnya, ia meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar kewajiban dalam rumah tangga bersifat timbal balik, yakni suami dan istri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan keluarga, serta mengelola urusan rumah tangga secara proporsional.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang itu menilai permohonan membutuhkan penguatan argumentasi hukum, khususnya jika pemohon menginginkan perubahan makna norma.

“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan permohonan dan petitum,” kata Daniel.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas revisi harus diserahkan paling lambat 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news