 Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan keterangan kepada wartawan selepas meluncurkan Rumah Rakyat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Kota Solo, Kamis (30/10/2025). (Solopos - Dhima Wahyu Sejati)
                Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan keterangan kepada wartawan selepas meluncurkan Rumah Rakyat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Kota Solo, Kamis (30/10/2025). (Solopos - Dhima Wahyu Sejati)
            
Harianjogja.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menyebut tidak ada dana mengendap di Provinsi Jateng. Keterangan Luthfi ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana Pemda mengendap di bank termasuk Jateng.
Luthfi menegaskan dana milik Pemprov Jateng tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan anggaran berjalan yang dialokasikan untuk kebutuhan birokrasi. “Tidak ada dana mengendap. Di Jawa Tengah itu ada sekitar Rp1 triliun, kemudian di kabupaten/kota juga ada. Tapi nanti kan habis pada masanya,” ujar Luthfi kepada wartawan di Solo, Kamis (30/10/2025).
Ia mencontohkan salah satu alokasi dana tersebut digunakan untuk belanja pegawai yang harus disiapkan beberapa bulan ke depan. “Contohnya, dana untuk belanja pegawai tiga bulan itu harus tersedia di tempat [rekening]. Jadi kelihatannya mengendap, padahal nanti akan dibayarkan,” jelasnya.
Selain untuk gaji, Luthfi menyebut dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran proyek-proyek yang akan selesai hingga akhir tahun. Menurutnya, dana itu wajib tersedia agar birokrasi tetap berjalan.
“Termasuk proyek-proyek yang belum terselesaikan sampai bulan Desember. Dari September, Oktober, November, Desember, mau tidak mau dana itu harus ada. Kalau tidak, birokrasi tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Luthfi juga menegaskan dana tersebut tersimpan di rekening resmi pemerintah, bukan di rekening pribadi. “Bukan mengendap, tapi berjalan. Uang itu ada di rekening dinas atau rekening keuangan Pemda, bukan di rekening perorangan,” katanya.
Ia menambahkan apabila terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada akhir Desember, dana tersebut akan diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi kami tidak sembarangan,” imbuhnya.
Penjelasan BPKAD Jateng
Ketika ditanya mengenai potensi ketidaksesuaian data antara Pemprov dan Kementerian Keuangan, Luthfi enggan berkomentar lebih jauh. “Masalah sinkronisasi itu tergantung wilayah. Kalau pertanyaannya untuk Menteri Keuangan, ya tanya ke Pak Menteri. Saya kan gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah (Jateng) sudah memberikan klarifikasi perihal dana mengendap seperti yang disebutkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, senilai Rp1,9 triliun.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Jateng, Sanadi, mengatakan dana mengendap Pemprov Jawa Tengah sebenarnya tak sebesar yang disampaikan Purbaya.
“Data kami sebenarnya sama dengan Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri]. Cuma yang disampaikan Pak Purbaya itu kan cut off-nya per kapan itu yang kami belum tahu sebenarnya, tapi terkait dana [mengendap] itu memang ada,” kata Sanadi kepada Espos, Kamis (30/10/2025).
Sanadi menjelaskan dana yang tersimpan di bank itu sudah ada peruntukannya, hanya belum dipakai. “Jadi bukan uang mengendap, itu sudah ada tujuannya untuk pembayaran-pembayaran tagihan, termasuk pekerjaan yang dalam proses atau belum terealisasi. Makanya jumlahnya pasti sudah berubah [tidak Rp1,9 trilliun]. Karena biasanya di triwulan I-II lambat, tetapi triwulan III-IV kencang [realisasi anggarannya],” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menelusuri penyebab selisih data dana simpanan pemda di perbankan.
Ia menjelaskan Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah sehingga dapat melakukan investigasi atas perbedaan tersebut. Purbaya menduga ada kemungkinan kelalaian pencatatan oleh sejumlah pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id

 7 hours ago
                                5
                        7 hours ago
                                5
                    















































