Ratusan Eks Karyawan Primissima Desak Pembayaran Hak PHK

1 hour ago 2

Ratusan Eks Karyawan Primissima Desak Pembayaran Hak PHK Ratusan eks karyawan PT. Primissima berkumpul untuk membahas hak-hak karyawan yang belum terbayarkan pada Jumat (21/11/2025) di Puri Mataram Resto, Sleman. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN— Ratusan eks karyawan PT Primissima berkumpul untuk membahas hak-hak mereka yang belum terbayarkan jelang batas kesepakatan maksimal pada 31 Desember 2025. Para karyawan mengaku khawatir utang gaji maupun pesangon tidak dapat direalisasikan sesuai Perjanjian Bersama (PB) yang diteken pada Oktober 2024 lalu.

Seperti diketahui, perusahaan tekstil di bawah naungan BUMN tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap hampir seluruh karyawan pada Oktober 2024. Nilai total hak yang harus dibayarkan perusahaan, mulai dari pesangon hingga gaji, mencapai sekitar Rp26 miliar. Untuk memenuhi kewajiban itu, perusahaan berupaya menjual aset yang dimiliki.

Ketua Serikat Pekerja Eks PT Primissima, Bagus Samsu, mengatakan terdapat 402 karyawan yang terkena PHK dan hingga kini belum memperoleh haknya. Menjelang tenggat waktu, para eks karyawan berkumpul untuk mengevaluasi perkembangan dan mempersiapkan langkah lanjutan.

“Intinya kami akan terus menindaklanjuti. Serikat Pekerja akan memperjuangkan hak-hak teman-teman yang sampai detik ini belum terealisasi,” ujar Bagus di Puri Mataram Resto, Sleman, Jumat (21/11/2025).

Bagus menyebut masih ada dua jenis hak utama yang menunggak, yaitu utang gaji dan pesangon. Nilainya berbeda-beda berdasarkan masa kerja dan golongan. Jika dirata-rata, masing-masing eks karyawan berhak menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.

“Soal update penjualan aset, kami belum mendapat informasi apa pun. Hingga kini tidak ada komunikasi antara perusahaan dengan serikat pekerja,” tegasnya.

Selama menunggu pencairan hak, sebagian eks karyawan harus mencari pekerjaan lain untuk bertahan hidup. Ada yang bekerja serabutan, ada pula yang masih menganggur.

Salah satunya Eni Puji Lestari, yang sempat menjadi tukang ojek sebelum mendapatkan pekerjaan baru di sektor garmen tiga bulan lalu. Ia mengatakan perusahaan masih berutang gaji sekitar Rp10 juta, yang baru dicicil Rp2 juta pada 2025. Dengan masa kerja 14 tahun, Eni juga berhak atas pesangon sekitar Rp35 juta yang belum diterima hingga kini.

Cerita serupa datang dari Tri Waluyo, eks karyawan yang kini beralih menjadi petani. Ia mengaku trauma bekerja di pabrik setelah mengalami PHK. Tri menyebut perusahaan memiliki utang gaji sebesar Rp23 juta kepadanya, sementara pesangon belum ia ingat secara rinci. Sama seperti Eni, ia baru menerima satu kali cicilan gaji sebesar Rp5 juta.

“Harapannya sesuai perjanjian PHK, Desember ini bisa cair. Tapi kondisi seperti ini membuat kami ragu,” ujar Tri.

Pihak perusahaan sebelumnya telah menyampaikan bahwa PHK massal dilakukan karena PT Primissima tidak lagi mampu beroperasi secara normal. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, membenarkan kondisi tersebut.

“Benar bahwa kami melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal,” jelasnya.

Usmansyah menyebut, secara umum terdapat tiga utang perusahaan kepada karyawan: utang gaji lebih dari Rp5 miliar, utang BPJS Ketenagakerjaan, serta utang pesangon yang jumlah pastinya masih dihitung.

Serikat pekerja memastikan akan terus mengawal proses pencairan hak melalui komunikasi resmi hingga kesiapan tindakan hukum apabila dibutuhkan. “Kami akan bersurat ke instansi terkait dan mengawal proses ini sampai hak-hak karyawan terpenuhi,” tegas Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news