Aliran Uang Korupsi K3 Kemenaker Terkuak di Sidang, Capai Ratusan Juta

3 hours ago 2

Aliran Uang Korupsi K3 Kemenaker Terkuak di Sidang, Capai Ratusan Juta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Antara - Bayu Pratama S

Harianjogja.com, JAKARTA— Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seorang saksi menyebut adanya aliran dana nonteknis hingga sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus izin operator.

Saksi bernama Rony Sugiarto mengaku praktik tersebut sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya dan terus berlanjut. Ia menyebut biaya itu terkait pengurusan Surat Izin Operator (SIO) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya," kata Rony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Rony menjelaskan, besaran dana yang dikeluarkan mencapai Rp250 ribu per SIO setelah dilakukan negosiasi. Sebelumnya, tarif yang diminta disebut mencapai Rp500 ribu per SIO.

Ia menyebut nilai tersebut merupakan “turunan” dari kebijakan sebelumnya, namun kemudian ditawar karena dinilai memberatkan pihak perusahaan.

"Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama," ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit kendaraan mewah jenis Ducati Scrambler berwarna biru dongker selama menjabat.

Pemerasan tersebut disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, hingga Supriadi. Mereka diduga menarik sejumlah uang dari para pemohon sertifikasi K3 dari berbagai kalangan.

Dalam dakwaan, aliran dana disebut menguntungkan sejumlah pihak dengan nominal bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama penerima manfaat lain di lingkungan internal maupun pihak terkait, dengan nilai keuntungan yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news