Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG

4 hours ago 4

Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhitung sejak Januari hingga 25 Maret 2026.

Keputusan krusial ini diambil menyusul temuan banyaknya fasilitas dapur penyedia gizi yang belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar kelayakan kesehatan.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa tren pembekuan operasional ini sebenarnya mulai menunjukkan grafik penurunan dalam dua pekan terakhir.

Penurunan angka suspensi tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan para pengelola SPPG dalam mengurus sertifikasi resmi yang dipersyaratkan.

“Terjadi penurunan dibandingkan 2 minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” terang Nanik dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (26/3/2026).

Data BGN menunjukkan bahwa sebelumnya jumlah unit yang terdampak sempat melonjak lebih tinggi, terutama di wilayah Pulau Jawa yang mendominasi dengan lebih dari 1.500 unit.

Sementara itu, sebaran wilayah lain mencatat Indonesia bagian timur memiliki 779 SPPG terdampak, disusul wilayah Indonesia bagian barat sebanyak 492 unit.

Nanik menjelaskan bahwa tindakan suspensi ini merupakan upaya proteksi bagi penerima manfaat agar standar layanan gizi tetap terjaga kualitasnya. Pihaknya memberikan kelonggaran bagi unit yang sudah mulai memproses pendaftaran SLHS untuk segera beroperasi kembali secara bertahap setelah seluruh aspek higiene dan sanitasi terpenuhi.

“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ujarnya mengenai perkembangan terkini di lapangan.

Secara teknis, penghentian operasional ini dikategorikan menjadi dua bagian, yakni Kejadian Menonjol (KM) dan Non-Kejadian Menonjol.

Untuk kategori KM yang berkaitan langsung dengan laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat, tercatat ada 72 unit yang ditindak, sementara kategori non-KM seperti ketidaksesuaian konstruksi dapur dengan petunjuk teknis mencapai 692 unit.

Hingga saat ini, tercatat masih ada sekitar 764 unit SPPG yang berstatus nonaktif di berbagai wilayah, dengan rincian 215 unit di Wilayah I, 491 unit di Wilayah II, dan 58 unit di Wilayah III.

BGN berkomitmen untuk terus mengawal proses standardisasi ini guna memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan aman, sehat, dan sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku di seluruh pelosok Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news