Jumali Senin, 15 Juni 2026 22:17 WIB

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Berencana mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lainnya? Sebaiknya cek dulu riwayat kredit Anda melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terkendala saat pengajuan.
Layanan yang dulu dikenal luas sebagai BI Checking ini bisa diakses secara gratis, baik secara langsung di kantor OJK maupun secara online melalui ponsel dan komputer.
Pengecekan SLIK menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, maupun pinjaman lainnya. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah riwayat pembayaran kreditnya tercatat lancar atau justru memiliki tunggakan yang berpotensi memengaruhi persetujuan pengajuan kredit baru.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking merupakan istilah lama yang merujuk pada layanan pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
Melalui sistem tersebut, lembaga keuangan dapat melihat berbagai informasi terkait kewajiban kredit seorang nasabah, mulai dari identitas debitur, jumlah pinjaman, nilai pembiayaan, agunan, hingga riwayat pembayaran cicilan.
Seiring beralihnya fungsi pengawasan sektor jasa keuangan kepada OJK, SID kemudian dikembangkan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sementara layanan yang digunakan masyarakat untuk melihat data kreditnya dikenal dengan nama iDeb atau Informasi Debitur.
Data yang tercatat dalam iDeb menjadi salah satu pertimbangan utama bagi bank dan perusahaan pembiayaan saat menilai kelayakan calon debitur.
Cara Cek SLIK OJK Langsung di Kantor OJK
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara langsung, OJK menyediakan layanan di kantor pusat maupun kantor perwakilan daerah.
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda sesuai status pemohon.
Untuk debitur perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), cukup membawa KTP asli. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan paspor asli.
Adapun untuk badan usaha, pemohon perlu membawa identitas badan usaha beserta identitas pengurus perusahaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor pusat OJK atau kantor OJK terdekat.
- Mengisi formulir permohonan informasi debitur.
- Menyerahkan dokumen identitas untuk proses verifikasi.
- Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan menerbitkan hasil iDeb SLIK.
Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara daring tanpa perlu datang ke kantor OJK.
Prosesnya dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi OJK melalui:
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi data awal untuk mengecek ketersediaan layanan.
- Klik Selanjutnya dan lengkapi seluruh data registrasi.
- Unggah dokumen identitas berupa KTP atau paspor.
- Unggah foto diri sesuai petunjuk sistem.
- Setelah registrasi berhasil, pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email.
- Hasil pengecekan umumnya diterima paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Data yang Tercatat dalam SLIK OJK
Informasi yang tersedia dalam iDeb SLIK cukup lengkap dan mencerminkan riwayat kredit seseorang.
Beberapa data yang tercatat meliputi:
- Identitas debitur.
- Fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki.
- Nilai pinjaman atau pembiayaan.
- Informasi agunan atau jaminan.
- Data pemilik dan pengurus perusahaan.
- Riwayat pembayaran cicilan.
- Status kelancaran kredit.
Informasi tersebut menjadi dasar penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan dalam menentukan apakah seseorang layak menerima fasilitas kredit baru.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek data SLIK secara berkala. Langkah ini dapat membantu memastikan tidak ada kesalahan data, tunggakan yang belum terselesaikan, maupun catatan kredit yang berpotensi menghambat pengajuan pinjaman di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































