Newswire Selasa, 22 September 2026 07:17 WIB

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden [Prabowo Subianto], penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan. Total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.
Lima Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Perusahaan pertama yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
Berikutnya, PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Kemudian PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.
Dua perusahaan lainnya yakni PT Grace Putri Perdana yang berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang dengan luas konsesi 28.990 hektare.
Sementara PT Babugus Wahana Lestari berada di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare. Jika dijumlahkan, luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Total Area Terbakar Capai 1.169,13 Hektare
Menhut Raja Antoni juga menyebut luas area terbakar pada masing-masing perusahaan.
PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47,84 hektare. PT Prima Multi Buana memiliki area terbakar 18,20 hektare.
Sementara area terbakar PT Pancaran Wana Nusa mencapai 497 hektare. Kemudian PT Grace Putri Perdana memiliki area terbakar 374,99 hektare.
Adapun area terbakar PT Babugus Wahana Lestari tercatat seluas 231,10 hektare. Jika dijumlahkan, total luas area terbakar dari lima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Pemegang Konsesi Wajib Menjaga Kawasan
Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
2

















































