
Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 7.363 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) tercatat dalam sistem Klarifikasi Bansos Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Data tersebut mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako, termasuk KPM yang pemanfaatan bantuannya dinilai tidak sesuai peruntukan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan KPM yang dicoret dari penerima bansos merupakan mereka yang diketahui menggunakan bantuan tidak sesuai peruntukannya.
Pemanfaatan yang ditemukan antara lain berkaitan dengan judi online (judol), game online, dan pinjaman online (pinjol).
Data yang ditampilkan dalam sistem Klarifikasi Bansos memuat sejumlah informasi, seperti tanggal nonaktif, keterangan, bank atau dompet elektronik, nomor rekening, serta desil penerima.
Pada sejumlah data yang terlihat, tanggal nonaktif tercatat 3 Agustus 2026 dengan keterangan “terdeteksi transaksi judi online”. Data tersebut juga menunjukkan rekening atau dompet elektronik yang digunakan dalam transaksi.
Salah satu penyedia dompet elektronik yang tercantum dalam beberapa data adalah DANA. Dari lima KPM yang terlihat pada data tersebut, seluruhnya berasal dari keluarga miskin dengan Desil 1 hingga 3.
Ada KPM Mengaku Bermain Judol
Ari mengatakan temuan di lapangan tidak seluruhnya menunjukkan pola yang sama. Beberapa KPM mengakui secara sadar menggunakan rekening atau bantuan untuk bermain judi online maupun melakukan pinjaman online.
Namun, terdapat pula kasus ketika nomor induk kependudukan (NIK) milik KPM dipinjam oleh pihak lain.
“Kalau dari beberapa KPM yang kami temui di Dinsos, memang ada yang secara sadar mengakui kalau bermain judi online atau melakukan pinjaman online. Tapi ada juga yang NIK-nya dipinjam,” kata Ari kepada Harianjogja.com, Kamis (10/9/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi terhadap KPM yang masuk dalam data penerima bansos. Dinsos Sleman juga membuka kemungkinan bagi keluarga yang memenuhi persyaratan untuk kembali diusulkan sebagai penerima manfaat.
Ada Syarat untuk Diusulkan Kembali
Ari menjelaskan KK masih berkemungkinan diusulkan kembali sebagai penerima manfaat. Namun, pengusulan tersebut tidak otomatis dilakukan karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain memenuhi syarat Desil 1- 4, KK yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan berita acara penutupan akun judol atau pinjol.
Dinsos Sleman selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap KK tersebut. Proses itu dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima sekaligus memastikan yang bersangkutan tidak bermain judol atau pinjol.
“Surat pertanyaan perlu di-tandatangani oleh kalurahan juga,” katanya.
DPRD Sleman Minta Verifikasi Faktual
Ketua Komisi D DPRD Sleman, M. Arif Priyosusanto, mengatakan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ia berharap Pemkab Sleman dapat melakukan survei ulang terhadap rekening yang masuk dalam data tersebut. Menurutnya, verifikasi faktual diperlukan untuk mengetahui kondisi penerima secara langsung.
“Perlu verifikasi faktual di lapangan untuk mengidentifikasi keterlibatan secara langsung terhadap judol atau pinjol,” kata Arif.
Selain verifikasi, Arif menilai upaya pencegahan juga perlu dilakukan. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah persoalan judi online semakin meluas.
“Judol perlu diperangi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































