Newswire Kamis, 10 September 2026 18:17 WIB

Foto ilustrasi pembagian Bansos dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA— Tidak semua masyarakat masuk daftar penerima bantuan sosial atau bansos 2026. Pemerintah menetapkan bansos ditujukan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang berada dalam desil 5 hingga desil 10 tidak termasuk kelompok penerima bansos 2026. Namun, khusus masyarakat desil 5 masih dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Bansos desil 1 hingga 4 mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kelompok tersebut merupakan 40% penduduk dengan kondisi ekonomi terbawah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa Itu Desil Bansos?
DTKS memuat informasi mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan tingkat kesejahteraan rendah. Data tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan kelompok desil masyarakat.
Secara definitif, desil merupakan pembagian kelompok berdasarkan variabel sosial ekonomi. Penilaiannya mencakup kondisi individu, seperti pekerjaan dan pendidikan, serta kondisi tempat tinggal, termasuk kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Dalam praktiknya, masih ada masyarakat yang merasa kategori desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Kondisi tersebut dapat terjadi karena pencatatan yang belum memadai atau data yang belum diperbarui.
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggah dan pembaruan data desil.
Cara Cek Desil Bansos 2026
Masyarakat dapat mengecek kategori desil secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkahnya:
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masukkan kode captcha yang tersedia.
Klik "Cari Data".
Tunggu hingga sistem menampilkan kategori desil.
Cara Sanggah Data Desil secara Online
Jika hasil pengecekan menunjukkan kategori desil yang dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Langkah yang perlu dilakukan yakni:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Login atau daftar akun.
Pilih menu "Usulan Pembaruan".
Lengkapi data sesuai kondisi terbaru.
Kirim pengajuan.
Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
Cara Sanggah Data Desil secara Langsung
Selain melalui aplikasi, pengajuan pembaruan data dapat dilakukan secara langsung. Masyarakat dapat mendatangi desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Selanjutnya, masyarakat dapat meminta petugas memperbarui DTSEN. Petugas kemudian akan melakukan survei langsung dan memproses data untuk diurutkan ulang.
Masyarakat perlu menunggu sampai proses pembaruan data tersebut berhasil.
Dokumen untuk Mengubah Desil
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan secara online dapat menyesuaikan dengan dokumen yang diminta dalam proses pengajuan.
Sementara untuk pengajuan secara langsung, dokumen yang secara umum perlu dibawa meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan proses verifikasi yang diarahkan petugas.
Hal yang paling penting, dokumen dan informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berapa Lama Proses Sanggah Desil?
Perubahan desil tidak berlangsung secara langsung setelah masyarakat mengajukan pembaruan data. Data perlu melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui salah satu unggahan Instagramnya mengatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan proses pembaruan setiap tiga bulan sekali.
"Kemudian datanya akan diserahkan ke BPS untuk diranking ulang. Dan perlu diketahui, untuk proses perankingan saat ini BPS melakukan setiap tiga bulan sekali," ungkap Kemensos.
Karena itu, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi, validasi, dan pemeringkatan ulang setelah mengajukan sanggah. Perubahan desil di DTSEN juga tidak dijamin selalu berhasil sehingga persyaratan dan data yang diberikan perlu dilengkapi sesuai kondisi sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
2

















































