Kota Solok, Klikpositif – Proses pembangunan ulang Masjid Sahara di terminal angkot Kota Solok menjadi perhatian masyarakat. Pembangunan Masjid terhenti lantaran pelaksana CV. Mitra Karya tidak mampu memenuhi kewajiban kontaktual, yang berujung pemutusan kontrak kerja.
Selain itu, pemutusan kontrak juga lantaran kegagalan perusahaan memperpanjang jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan. Pemutusan kontrak secara resmi pada 10 Desember 2024 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, pembangunan Masjid Sahara dilaksanakan oleh CV. Mitra Karya berdasarkan kontrak tertanggal 31 Mei 2024. Nilai kontrak sebesar Rp3,99 miliar dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Plt. Inspektur Kota Solok, Zulfadrim menegaskan, tidak ada unsur kelalaian atau lemahnya pengawasan dari dinas terkait maupun tim teknis dalam proyek tersebut. Menurutnya, Dinas PUPR Kota Solok telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara ketat dari aspek teknis dan administrasi kontrak.
“Langkah pemutusan kontrak menjadi bukti ketegasan Pemko dalam menjaga integritas proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik. Tidak benar jika dikatakan ada pembiaran,” terang Zulfadrim membantah isu pembiaran yang berkembang di tengah publik.
Ia menjelaskan, Pemutusan kontrak dilakukan saat bobot pekerjaan tercatat baru mencapai 35,41% dengan nilai progres sebesar Rp1.416.353.729,25. Ini membuktikan bahwa pengawasan dilakukan sejak awal dan Pemko tidak membiarkan proyek berjalan tanpa kendali.
Zulfadrim mengharapkan, masyarakat memahami bahwa pembangunan fasilitas publik, termasuk rumah ibadah, tidak lepas dari tantangan teknis dan administrasi, namun komitmen untuk menindak setiap ketidaksesuaian tetap menjadi prinsip utama.
Menurutnya, jika terdapat indikasi kerugian negara atau dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia jasa, maka hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemko Solok tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar teknis maupun aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Di sisi lain, menanggapi sejumlah pemberitaan media, Kadis Kominfo Heppy Dharmawan mengajak media untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, dengan memberikan ruang bagi semua pihak terkait untuk berbicara.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga mengajak seluruh insan media untuk menyajikan informasi utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ini penting untuk menjaga kualitas informasi dan mencegah kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya.