Operasional Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

4 hours ago 1

Klikpositif Program September - iklan hayati

Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan sementara operasional objek wisata Glamping Lakeside. Objek Wisata yang bernaung di bawah PT. Lakeside Alahan Wisata itu dinilai melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang.

Sebelum penghentian itu, Glamping Lakeside menjadi sorotan usai meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Korban diduga keracunan gas karbon monoksida.

Penghentian operasional glamping lakeside tertuang dalam SK Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif. Keputusan itu disampaikan langsung Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10/2025).

SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham. Saat kunjungan rombongan Pemkab Solok, Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.

Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang. Perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

“Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan,” ungkap Wabup.

Sebelum menjatuhkan sanksi, ulas Candra, Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dikenakan sanksi administratif.

“Penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Candra menegaskan, perusahaan wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.

Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu.

“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news