Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesbangpol Gunungkidul memastikan belum ada wacana menaikan besaran nominal per suara untuk bantuan keuangan partai politik (Banpol). Hingga sekarang nominal yang berlaku sebesar Rp2.506 per suara sah hasil pemilu.
Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, hingga sekarang besaran untuk banpol masih tetap sama dengan penyaluran di tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menaikan karena kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh keputusan dari anggota DPRD Gunungkidul.
“Belum ada rencana menaikan karena memang belum ada pembahasan di DPRD. Kalau kami akan mengikuti karena tergantung dengan keputusan anggota dewan,” kata Johan, Jumat (7/3/2025).
Dia menjelaskan, nominal banpol saat ini berlaku Rp2.506 per suara sah dari penyelenggaraan pemilihan legislative dalam pemilu. Oleh karena itu, jumlah bantuan yang diterima masing-masing partai tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diraih saat pemilu.
“Bantuan ini juga hanya diberikan ke partai politik yang memiliki wakil yang duduk di kursi DPRD kabupaten,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini menambahkan, di 2025 mengalokasikan banpol sebesar Rp1.177.293.740. Jumlah ini lebih banyak ketimbang alokasi di 2024, dengan pagu sebesar Rp1.109.012.758.
Menurut dia, kenaikan banpol di tahun ini terjadi karena jumlah suara sah di Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Hal ini berpengaruh terhadap raihan yang diperoleh masing-masing partai politik peraih kursi di DPRD Gunungkidul.
“Kalau pagu di tahun-tahun sebelumnya mengacu pada hasil Pileg 2019. Tapi, mulai 2025 besarannya mengacu pada hasil Pileg 2024,” kata Johan.
BACA JUGA: Hidup Segreng di Lahan Karst, Cara Khas Petani Berdaya
Total ada delapan partai yang meraih bantuan. Johan menjelaskan, sebagai peraih suara terbanyak di Pileg 2024, PDI Perjuangan memiliki alokasi banpol paling banyak dengan bantuan sebesar Rp244,04 juta.
Disusul berikutnya NasDem sebesar Rp219,1 juta; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp171,8 juta dan Golkar sebesar Rp156,1 juta. Selanjutnya, Partai Gerindra sebesar Rp138,6 miliar; Partai Amanat Nasional (PAN) Rp114,2 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp100 juta dan Partai Demokrat sebesar Rp33,2 juta.
“Sudah ada rinciannya yang ditetapkan melalui keputuan bupati gunungkidul,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana menaikan banpol. Kendati demikian, kemungkinan untuk menaikan tetap ada karena sejumlah daerah di DIY juga sudah mengusulkan adanya kenaikan.
“Memang belum ada kenaikan, tapi kemungkinan dinaikan masih sangat mungkin,” katanya.
Menurut dia, pemberian banpol banyak dipergunakan untuk membiayai operasional kantor milik parpol. Di sisi lain, juga ada yang dipergunakan dalam kegiatan Pendidikan politik bagi kader maupun simpatisan. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News