
Petugas Satpol PP ketika mencopot spanduk dan rontek yang tidak sesuai aturan. Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL— Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul menertibkan puluhan spanduk dan rontek yang dipasang tidak sesuai aturan di sejumlah ruas jalan wilayah Bantul, Rabu (13/5/2026).
Penertiban dilakukan melalui patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) untuk mengurangi keberadaan reklame liar yang dinilai menjadi “sampah visual” di ruang publik.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, mengatakan sasaran utama penertiban adalah spanduk yang dipasang melintang di jalan serta rontek yang berada terlalu dekat dengan lampu pengatur lalu lintas.
“Yang kami tertibkan itu spanduk melintang serta rontek yang dipasang dekat lampu pengatur jalan. Selain mengganggu estetika lingkungan, pemasangan seperti itu juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujar Rujito, Kamis (14/5/2026).
Patroli melibatkan delapan personel Satpol PP Bantul yang menyusuri sejumlah titik mulai dari Mako Induk menuju wilayah Bakulan, Tembi, Cepit, Gose, hingga kembali lagi ke kantor Satpol PP Bantul.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan cukup banyak media promosi dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
Beberapa spanduk diketahui melintang di badan jalan, sedangkan sejumlah rontek dipasang terlalu dekat dengan fasilitas lalu lintas dan ruang publik.
“Hasil kegiatan kemarin ada 15 spanduk melintang dan 39 rontek yang kami tertibkan,” kata Rujito.
Penertiban reklame liar tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Rujito, keberadaan reklame liar selama ini cukup sering dikeluhkan masyarakat karena membuat kawasan jalan terlihat semrawut dan tidak nyaman dipandang.
Selain mengganggu estetika kota, reklame yang dipasang terlalu dekat dengan lampu lalu lintas juga dinilai dapat mengurangi fokus pengendara saat berkendara.
Satpol PP Bantul memastikan patroli penertiban reklame akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan publik di wilayah Bantul.
Masyarakat maupun pelaku usaha juga diminta mematuhi aturan pemasangan reklame agar tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak memasang reklame sembarangan. Lingkungan yang tertib tentu akan membuat wilayah Bantul lebih nyaman dan sedap dipandang,” ujar Rujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
5

















































