Bawa Parang dan Celurit, Komplotan Penganiaya di Bantaeng Diringkus Polisi

2 hours ago 2
Bawa Parang dan Celurit, Komplotan Penganiaya di Bantaeng Diringkus PolisiDua Terduga Pelaku Diringkus Tim Resmob Polres Bantaeng. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus komplotan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Kayu Lompoa, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu pada Sabtu (23/5)

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA, hanya berselang beberapa jam setelah aksi penganiayaan dilaporkan.

Kapolres Bantaeng melalui Plt. Kasi Humas AKP Gunawang Amin, membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia mejelaskan bawa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadian bermula saat terlapor bersama lima orang rekannya mendatangi rumah korban, Waha (32), dengan membawa senjata tajam jenis parang dan celurit.

Tanpa basa-basi, komplotan tersebut langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta. Akibat serangan senjata tajam, korban mengalami luka.

“Waha mengalami luka robek cukup serius pada kepala bagian belakang serta luka gores pada punggung sebelah kiri atas,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut. Usai menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

“A. Kevin Eka Putra alias Kevin (22), Warga Kampung Kayu Lompoa ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dari tangannya, polisi menyita sebilah parang,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, Kevin mengakui telah menebas korban sebanyak dua kali menggunakan parang tersebut.

Usai mengamankan Kevin, giliran Dirga ditemukan petugas saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Bantaeng akibat luka yang dideritanya. Saat ini, Dirga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam perawatan intensif di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian.

Sementara penangkapan Sandi yang merupakan warga Jalan Merpati Kelurahan Pallantikang ini terbilang unik. Saat Tim Resmob tiba di Mapolres Bantaeng usai memburu Kevin, mereka justru mendapati Sandi berada di kantor polisi dengan maksud hendak membuat laporan.

Petugas pun langsung mengamankannya. Dalam interogasi awal, Sandi mengakui ikut mendatangi rumah korban dan menganiaya korban menggunakan kepalan tangan kosong.

Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi di lapangan.

“1 bilah senjata tajam jenis parang digunakan oleh Kevin, 1 bilah senjata tajam jenis celurit (milik Dirga), 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru (digunakan oleh Dirga) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih (digunakan oleh Sandi dan Kevin),” urai Gunawang.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng guna dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih mendalam.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news