Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta sedang menguji kandungan pada sampel makanan di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sleman, Kamis (12/2/2026). /Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, SLEMAN—Temuan makanan berformalin di Sleman kembali mencuat setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mendapati sejumlah produk pangan positif formalin di pasar tradisional. Selain beredar di pasar, produk berformalin juga berpotensi masuk ke toko modern atau swalayan, sehingga masyarakat diminta lebih cermat saat berbelanja.
Plh BBPOM Yogyakarta, Reny Mailia, mengungkapkan dari puluhan sampel yang diambil di sejumlah pasar di Sleman, enam di antaranya dinyatakan positif mengandung formalin. Dalam satu pasar, jumlah sampel yang diuji bisa mencapai 30 jenis produk.
“Total sampel banyak. Satu pasar bisa 30 sampel. Kalau enam tadi sampel ada pindang, cumi asin, teri, lempeng,” kata Reny saat ditemui di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sleman, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, apabila produk berformalin ditemukan di tingkat ritel, seluruh barang akan dimusnahkan. Hal serupa juga berlaku jika temuan berada di tingkat produsen. Meski demikian, pembinaan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak terulang.
Reny menyebutkan, sebagian produk berformalin tersebut diduga masuk dari wilayah Provinsi Jawa Tengah. “Yogyakarta kan dilingkupi Jawa Tengah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menegaskan pengawasan produk pangan di pasar tradisional dan swalayan lokal dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng lembaga pengawas pangan, termasuk BPOM. Pengawasan mencakup penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat dalam jamu, masa kedaluwarsa, hingga kondisi kemasan produk.
Pada awal 2025, pengawasan juga masih menemukan beberapa produk positif bahan berbahaya, seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak. Namun, setelah pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, hasil pengawasan berikutnya menunjukkan produk-produk tersebut sudah negatif.
“Setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, pada pengawasan berikutnya hasilnya sudah negatif. Para pedagang juga kami minta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” kata Mae.
Selain pasar tradisional, pengawasan terhadap sebelas toko swalayan lokal menemukan dua produk mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak pengelola swalayan disebut telah berkomitmen menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak lagi memperdagangkannya.
Mae menambahkan, langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional maupun swalayan lokal agar terus berkembang.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menekankan pentingnya komitmen bersama antara pedagang, konsumen, dan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan di Sleman.
“Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” kata Danang.
Ia menambahkan, Pemkab Sleman telah menempuh sejumlah langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada pedagang pasar, edukasi khusus kepada pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang terhadap delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.
Danang berharap komitmen yang telah ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan dijalankan secara konsisten melalui pengawasan internal, keterbukaan, serta kemauan untuk terus belajar dan berbenah dalam menjaga keamanan pangan di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

10 hours ago
5

















































