Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Polemik pengelolaan parkir di area basement Toko Satusama jalan landak kota Makassar memicu perbedaan penjelasan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Perumda Parkir Makassar Raya.
Bapenda menegaskan bahwa parkir berbayar yang berada di lahan milik swasta tetap masuk kategori objek pajak daerah.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan pihaknya masih menelusuri status pengelolaan parkir di lokasi tersebut dan akan memanggil pengelola Satu Sama untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, dalam sistem pengelolaan parkir terdapat dua skema berbeda yang sering disalahartikan, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.
“Dalam pengelolaan parkir itu ada yang disebut pajak parkir dan ada retribusi parkir. Pajak parkir inilah yang wajib disetorkan ke Bapenda,” kata Andi Asminullah, Jumat (13/03).
Ia menjelaskan, apabila parkir berada di tepi jalan umum atau lahan milik pemerintah, maka pengelolaannya menjadi ranah Perumda Parkir dan masuk dalam kategori retribusi parkir.
Namun berbeda jika parkir berada di dalam area bangunan atau lahan milik swasta, seperti basement pusat usaha.
“Kalau yang mereka bayarkan ke PD Parkir itu parkir di tepi jalan, itu tidak masalah. Tapi kalau parkirnya berada di dalam area seperti basement, itu tetap wajib membayar pajak parkir,” jelasnya.
Bapenda, kata Andi, masih akan memperjelas mekanisme yang digunakan pengelola Satu Sama dalam mengelola parkir di basement, termasuk apakah terdapat pungutan kepada pengunjung.
Ia menegaskan bahwa usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar di lahan milik sendiri memiliki kewajiban menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.
“Misalnya ada usaha yang menyediakan parkir berbayar di lahan miliknya sendiri, maka itu wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet parkir,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Perumda Parkir Makassar Raya sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di basement Satusama dilakukan dalam bentuk tarif jasa parkir yang disetorkan melalui skema parkir langganan bulanan.
Perumda Parkir menyebut manajemen Satu Sama menyetor Rp1 juta setiap bulan kepada perusahaan daerah tersebut, yang kemudian dikenakan pajak parkir sebesar 10 persen atau sekitar Rp100 ribu ke Bapenda.
Meski demikian, Bapenda menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan parkir tidak menghapus kewajiban pajak apabila aktivitas parkir berbayar terjadi di lahan usaha milik swasta.
“Sepanjang mereka bekerja sama secara resmi itu tidak masalah. Tapi pajaknya tetap harus disetor ke Bapenda karena itu masuk ke kas daerah,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa perhitungan pajak parkir tidak didasarkan pada nilai kerja sama antara pengelola dengan pihak lain, melainkan pada omzet parkir yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
“Pajak parkir itu dihitung 10 persen dari omzet parkirnya, bukan 10 persen dari nilai perjanjian kerja sama,” tukasnya.


















































