Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 11 narapidana di Gunungkidul bisa langsung menghirup udara bebas, usai mendapatkan remisi kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selain itu, juga ada napi yang mendapatkan masa pengurangan hukuman mulai dari satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Renharet Ginting mengatakan, remisi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang No.22/2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di peringatan hari kemerdekaan ini ada dua jenis remisi yang diberikan kepada napi di Lapas Wonosari. Melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025 memberikan Remisi Umum (RU) kepada 149 napi. Dari jumlah ini, ada 141 napi yang mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari satu hingga enam bulan. “Ada tiga napi yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Ginting, Minggu (17/8/2025).
BACA JUGA: Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak
Di saat yang bersamaan juga diberikan remisi dasawarsa. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1361.PK.05.03 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025 diberikan kepada 153 narapidana, dan empat di antaranya langsung bebas.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana pada tahun ini bagi seluruh warga binaan. Ini merupakan bentuk nyata hasil pembinaan petugas pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan rasa cinta tanah air bagi Warga Binaan,” katanya.
Napi yang dinyatakan bebas tidak hanya di Lapas Wonosari. Pasalnya, di Lapas Perempuan Kelas IIB ada tiga napi yang bisa langsung bebas setelah mendapat remiski kemerdekaan.
Total ada 136 napi yang mendapatkqan remisi umum. Sedangkan, untuk remisi dasawarsa diberikan kepada 148 warga binaan.
Adapun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Anak (LPKA) Yogyakarta, terdapat 12 anak yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Setelah dikurangi pengurangan masa hukuman, maka ada satu anak yang dinyatakan bebas.
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, kata dia, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan instansi terkait.
BACA JUGA: BRIN Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust dan Tsunami Raksasa di Selatan Jawa
“Harapannya ini menjadikan momentum dan motivasi diri untuk selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News