Buka Siang Hari, Satpol PP Tertibkan Warung Makan di Padang Utara

4 hours ago 3

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan dua warung makan yang buka dan melayani makan di tempat pada siang hari saat Ramadan.

Penertiban dilakukan di Kecamatan Padang Utara, Jumat (27/2/2026) siang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima keluhan warga.

“Masyarakat resah karena warung tetap melayani tamu makan di tempat pada siang hari,” ungkapnya.

Petugas mendatangi dua lokasi. Masing-masing di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Padang Utara.

Pemilik warung dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Baca Juga

Dalam edaran itu ditegaskan, layanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi warga yang tidak berpuasa. Itu pun harus menjaga norma dan ketertiban.

Pemilik warung dipanggil menghadap PPNS Pol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan di Kota Padang mematuhi aturan selama Ramadan.

“Kami tidak melarang buka. Tapi tidak dibenarkan melayani makan di tempat pada siang hari,” tegasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news