Buron 5 Tahun, Terpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

7 hours ago 3

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

Terpidana bernama Bayu Putra Andesta Pgl Bayu Bin Paiseng diamankan di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026) malam.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, Rabu (15/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur berhasil melacak keberadaan buronan yang telah masuk dalam daftar DPO Kejari Payakumbuh sejak 2021.

Menurut Agustinus, Bayu merupakan terpidana perkara tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Ia divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana. Karena itu, Kejari Payakumbuh menetapkannya sebagai DPO sejak 2021.

Baca Juga

Asisten Intelejen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka

Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Sumbar

“Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kejari Payakumbuh,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bayu diserahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk dieksekusi menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Payakumbuh.

“Setelah administrasi selesai, terpidana kami serahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Payakumbuh,” terangnya.

Ia menegaskan, Tim Tabur Kejati Sumbar akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Ia juga mengimbau seluruh DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news