Cegah Penimbunan BBM, Dinas Pertanian Takalar Berlakukan Sistem Barcode untuk Solar Subsidi

5 hours ago 2
Cegah Penimbunan BBM, Dinas Pertanian Takalar Berlakukan Sistem Barcode untuk Solar SubsidiKepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, Parawansa

KabarMakassar.com — Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Takalar semakin diperketat. Pemerintah kini membatasi pengisian solar menggunakan jerigen 33 liter serta memastikan peruntukannya benar-benar bagi petani dan nelayan yang berhak.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan yang selama ini kerap terjadi akibat mudahnya oknum memperoleh barcode maupun surat keterangan dari tingkat kelurahan dengan alasan kebutuhan pertanian dan perikanan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, Parawansa, menjelaskan bahwa saat ini terdapat perubahan mekanisme dalam pengambilan solar subsidi bagi petani.

“Pertama saya sampaikan, ada perbedaan mendasar terhadap pengambilan solar subsidi sekarang,” ujarnya, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, sebelumnya rekomendasi pengambilan solar subsidi dapat dikeluarkan oleh kepala desa dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Namun saat ini sistem tersebut tidak lagi berlaku karena telah dilakukan perubahan secara menyeluruh.

“Dulu rekomendasi dikeluarkan oleh kepala desa dan ditandatangani PPL atau BPP. Sekarang itu sudah tidak bisa lagi karena ada perubahan sistem,” jelasnya.

Menurut Parawansa, mekanisme terbaru mewajibkan penggunaan barcode resmi yang terintegrasi dengan sistem BP Migas. Untuk mendapatkan barcode tersebut, pihak penyedia harus terlebih dahulu mengajukan akun admin yang datanya akan dikirim ke BP Migas.

Setelah proses verifikasi selesai, barcode tersebut akan digunakan sebagai akses pembelian solar subsidi bagi petani.

“Kita sudah mengumpulkan nama-nama admin untuk dikirim ke BP Migas. Setelah hasilnya keluar, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses solar subsidi tanpa harus datang ke kantor Dinas Pertanian,” katanya.

Selain itu, pengajuan barcode juga harus disertai dengan data kebutuhan solar yang akan diverifikasi berdasarkan luas lahan yang digarap oleh petani.

Parawansa menambahkan, sistem barcode tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 setelah persetujuan dari BP Migas diterbitkan.

“Untuk tahun 2026, insya Allah setelah barcode dari BP Migas Jakarta sudah keluar, sistem ini akan langsung kami berlakukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini barcode resmi dari Dinas Pertanian Takalar belum diterbitkan, karena pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari BP Migas.

Jika ada pihak yang mencatut atau menggunakan barcode atas nama Dinas Pertanian tanpa sepengetahuan pihaknya, maka akan ditindak secara hukum.

“Jika ada yang mencatut barcode dari Dinas Pertanian tanpa sepengetahuan kami, maka kami siap melaporkan ke pihak kepolisian Polres Takalar,” tegas Parawansa.

Dengan sistem baru ini, diharapkan distribusi solar subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum yang ingin melakukan penimbunan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news