Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah

3 hours ago 4

Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. - Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA—Skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berubah drastis setelah pemerintah mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek. Kebijakan ini tertuang dalam aturan baru yang menggeser beban utang dari koperasi ke negara melalui dana transfer ke daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan perubahan tersebut lewat PMK No. 15/2026 yang menggantikan aturan sebelumnya. Beleid ini ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026.

Dalam aturan baru, angsuran pokok dan bunga pembiayaan tidak lagi dibayar oleh koperasi. Pemerintah akan membayar kewajiban tersebut setiap bulan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi di tingkat kelurahan, serta melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa.

Perubahan ini sekaligus menghapus skema lama dalam PMK No. 49/2025 yang sebelumnya menempatkan koperasi sebagai pihak utama penanggung utang, sementara dana transfer daerah hanya berfungsi sebagai dana talangan.

Selain itu, mekanisme penyaluran pembiayaan juga diubah. Jika sebelumnya bank menyalurkan kredit langsung ke koperasi, kini dana dialirkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek pembangunan.

Fokus penggunaan dana diarahkan untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Meski skema berubah, pemerintah tetap mempertahankan bunga pinjaman di level 6% per tahun dengan tenor hingga 72 bulan. Namun, masa tenggang pembayaran (grace period) diperpanjang menjadi maksimal 12 bulan, lebih lama dibanding aturan sebelumnya yang hanya 8 bulan.

Dari sisi pembiayaan, batas maksimal kredit tetap Rp3 miliar, tetapi kini dihitung per unit gerai koperasi. Sebelumnya, plafon tersebut berlaku untuk satu entitas koperasi secara keseluruhan.

Perubahan lain yang cukup signifikan terlihat pada status kepemilikan aset. Jika sebelumnya aset hasil pembiayaan menjadi milik koperasi dan dijadikan jaminan, kini seluruh gerai, gudang, dan fasilitas operasional ditetapkan sebagai milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi di daerah sekaligus menjaga kelangsungan program tanpa membebani koperasi dengan risiko kredit macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news