KLIKPOSITIF- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka diduga mencuri komponen listrik di sebuah ruko di Kota Padang hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka berhasil diamankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pencurian diketahui saat korban, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan rukonya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).
Saat akan memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik di bangunan tersebut telah padam. Setelah memeriksa panel listrik di lantai satu hingga lantai tiga, korban menemukan seluruh komponen di dalam panel listrik telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Saat diperiksa, PAP mengakui telah mencuri komponen listrik tersebut.
Menurut Kompol M. Yasin, kabel tembaga hasil curian dijual tersangka seharga Rp300 ribu.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli dua kemeja dan dua celana jeans.
“Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu digunakan tersangka untuk membeli pakaian,” terangnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua helai kemeja dan dua celana jeans yang diduga dibeli dari hasil penjualan barang curian.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

17 hours ago
4




















































