Dana BPJS Rp60 Miliar Belulm Cair, Dinkes Sulsel Ungkap Penyebabnya

1 month ago 29
Dana BPJS Rp60 Miliar Belulm Cair, Dinkes Sulsel Ungkap PenyebabnyaRapat Komisi E DPRD Sulsel dengan BPJS hingga Dinkes Sulsel, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dana sharing BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp60 miliar untuk kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum juga dicairkan.

Persoalan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas pembagian dan pengelolaan dana BPJS Kesehatan, Kamis (22/1).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel itu dihadiri jajaran pemerintah provinsi serta perwakilan instansi terkait.

Fokus pembahasan diarahkan pada keterlambatan pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBI PPU Pemda) yang berdampak pada keberlanjutan layanan jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Evi Mustikawati Arifin, menjelaskan bahwa proses pembayaran iuran PBI PPU Pemda mencakup periode Januari–Desember 2024 serta Januari–April 2025. Namun hingga kini, pencairan belum dapat dilakukan secara penuh.

“Pembayarannya memang belum bisa dilakukan. Pihak BPJS juga sudah memahami kondisi ini, tetapi perlu kami jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Evi.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan verifikasi dan validasi (verval) data di tingkat provinsi. Salah satunya adalah perubahan mekanisme verval dari sistem manual ke aplikasi SIKS-NG yang membutuhkan penyesuaian di semua daerah.

“Perubahan sistem ini berdampak pada kecepatan proses. Selain itu, koordinasi antara Dinkes dan Dukcapil di beberapa kabupaten/kota belum optimal, sehingga unggahan data peserta PBI ke aplikasi SIKS-NG sempat tersendat,” paparnya.

Masalah lain juga muncul akibat ketidaksesuaian data hasil verval Dukcapil, khususnya di Kabupaten Takalar pada periode September. Data tersebut harus kembali dimintakan pemadanan ke Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, yang turut memperpanjang proses.

“Terakhir, verifikasi dan validasi data baru rampung pada Desember 2025, sehingga secara waktu memang tidak memungkinkan untuk langsung dibayarkan,” tambah Evi.

Ia menyebutkan, Dinkes Sulsel telah mengajukan permintaan pembayaran iuran PBI PPU Pemda kepada Gubernur Sulsel pada 30 Desember 2025. Nilainya mencapai sekitar Rp53 miliar untuk periode Januari–Desember 2024 dan sekitar Rp7 miliar untuk periode Januari–April 2025.

Namun, pembayaran dana sharing tersebut masih menunggu hasil verval data tahun 2022 dan 2023. Hingga kini, data tersebut belum sepenuhnya diterima dari pihak BPJS Kesehatan karena masih dalam tahap rekonsiliasi.

“Untuk periode Mei sampai Desember 2025, kami juga masih menunggu data dari Kemensos melalui DTSEN agar bisa dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG sebagai bahan penyanding verval,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news