Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap

7 hours ago 3

Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap Salah satu tersangka penganiayaan inisial DP (kaos orange) yang dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025) sedangkan tersangka R tidak dihadirkan karena masih berstatus di bawah umur. - Harian Jogja/Khairul Ma'arif /

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus dua pelaku penganiayaan bermotif dendam asmara terhadap AS (20). Korban dianggap merebut pacar salah satu tersangka sehingga memicu aksi kekerasan.

Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Tavif Herisetiawan, menjelaskan kedua pelaku berinisial DP (20) dan R, yang masih di bawah umur.

“Motif dari kekerasan ini adalah dendam, karena pacar pelaku direbut atau diambil oleh korban. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Ipda Tavif kepada awak media di Markas Polres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025).

Kronologi dan Penangkapan
Penganiayaan terjadi di Margosari, Kapanewon Pengasih, pada Minggu (23/11/2025) dini hari.

Tavif menuturkan, awalnya pelaku melihat korban di daerah Sentolo. Pelaku kemudian memberhentikan korban dan mengajaknya berkelahi, namun korban menolak. Korban AS lantas diarahkan berjalan menuju Pengasih.

Sesampainya di Jalan KRT Kertodiningrat, di tengah area persawahan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang korban. “Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka-luka. Korban sempat diobservasi satu hari di Rumah Sakit Wates sebelum akhirnya diizinkan pulang,” jelasnya.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan sarana yang digunakan untuk penganiayaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tersangka DP (20) sudah lulus sekolah dan belum bekerja. Sementara tersangka R yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dilanjutkan ke persidangan pengadilan. “Berkas perkara akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news