Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar mendapatkan sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, menilai langkah penataan tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Penertiban diketahui berlangsung di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Datu Museng–Maipa Kecamatan Ujung Pandang, Jalan Poros Asrama Haji Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Jalan Alauddin Kecamatan Rappocini, hingga Jalan Lamuru Kecamatan Bontoala.
Menurut Anggota komisi A DPRD Kota Makassar itu, fokus utama pemerintah kota seharusnya diarahkan pada penguatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, bukan justru memperluas penertiban sektor informal.
“Kalau saya melihat ini belum mendesak. Prioritas pemerintah kota harusnya bagaimana meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mendorong sektor unggulan yang bisa menciptakan lapangan kerja,” ujarnya melalui saluran telpon, Senin (09/02).
Ia berpendapat, penertiban idealnya dilakukan setelah masyarakat memiliki alternatif pekerjaan yang layak, sehingga tidak lagi bergantung pada penggunaan badan jalan, bahu jalan, maupun saluran drainase untuk berdagang.
Politisi PDIP itu juga menanggapi alasan penertiban yang kerap dikaitkan dengan penyebab banjir. Ia menilai dalil tersebut tidak sepenuhnya tepat tanpa dukungan data teknis yang jelas.
“Salah satu penyebab banjir itu desain drainase. Sampai sekarang pemerintah kota belum menunjukkan data bottleneck drainase yang sebenarnya,” katanya.
Meski mengakui di beberapa titik keberadaan PKL dapat memicu kemacetan dan mengganggu estetika kota, ia menilai penertiban yang semakin masif perlu dievaluasi ulang prioritasnya.
Relokasi Harus Representatif
Legislator itu menegaskan, jika penertiban berujung relokasi, maka pemerintah wajib menyiapkan tempat pengganti yang layak dan tidak menghambat pedagang mencari nafkah.
“Kadang jumlah lapak yang direlokasi tidak sebanding dengan tempat yang disiapkan. Ini bisa menghalangi orang mencari penghasilan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat penertiban lebih terkesan sebagai “aksi bersih-bersih kota” dibanding solusi ekonomi berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil.
Tak hanya itu, dr Udin juga menyoroti belum jelasnya arah sektor unggulan Kota Makassar. Ia menyebut pemerintah belum menunjukkan langkah konkret apakah kota ini difokuskan sebagai kota industri, perdagangan, atau sektor lainnya.
“Kita belum tahu Makassar ini mau dibawa ke kota apa. Sektor unggulannya belum jelas,” Pungkasnya.


















































