Diduga Edarkan Uang Palsu, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 hours ago 3

Harianjogja.com, WONOGIRI—Sorang pria asal Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, AP, 31, ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Aksinya terbongkar berkat kecurigaan agen tiket bus tempat AP sebelumnya membeli tiket.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengungkapkan kasus ini berhasil terungkap berawal dari seorang pegawai agen tiket bus malam di Terminal Ngadirojo yang mencurigai uang palsu dari seorang pembeli tiket, belum lama ini.

Pegawai agen tiket bus itu kemudian membawa uang tersebut ke bank untuk dicek keasliannya. Dari hasil pengecekan diketahui uang tersebut palsu. Atas kejadian tersebut, pegawai agen tiket bus tersebut melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Mendapati laporan adanya uang palsu, petugas Polsek Ngadirojo lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AP di rumahnya di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Dari tangan AP, polisi menyita uang palsu senilai Rp6,1 juta. “Aparat menyita uang palsu senilai Rp6,1 juta dari tangan pelaku,” kata Anom kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA: Pembacokan Tewaskan 1 Orang di Gedangan Sukoharjo, Diduga Pertengkaran Kelompok Pemuda

Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu. Apabila mendapati adanya peredaran uang palsu segera informasikan kepada kami," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news