Foto udara pembangunan Jembatan Pandansimo di Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (25/6/2025). Jembatan Pandansimo sebagai penghubung Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) antara Kabupaten Kulonprogo dan Bantul sepanjang 1,9 kilometer tersebut rencananya akan diresmikan pada Juli mendatang. Antara - Hendra Nurdiyansyah
Harianjogja.com, BANTUL—Larangan berhenti dan memarkir kendaraan di atas Jembatan Pandansimo kini ditegaskan dengan pemasangan spanduk peringatan. Langkah ini dilakukan oleh Satker PJN DIY bekerja sama dengan Satpol PP DIY dan Bantul, untuk menertibkan pengguna jalan sekaligus menjaga keamanan serta kenyamanan kawasan tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker PJN DIY, Setiawan Wibowo, mengatakan spanduk peringatan mulai dipasang pada Selasa (14/10/2025). Pemasangan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak berhenti di atas jembatan yang menjadi penghubung penting di pesisir selatan Bantul.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar kendaraannya tidak berhenti di atas jembatan. Sudah disediakan jalur pedestrian di sisi kanan dan kiri jembatan, jadi jika masyarakat ingin menikmati pemandangan jembatan, silakan parkir di area sebelum lokasi dan gunakan fasilitas pejalan kaki,” ujar Setiawan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, peringatan ini bukan sekadar aturan formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga keselamatan. Ia mengibaratkan jembatan seperti urat nadi lalu lintas jika ada kendaraan berhenti terlalu lama di tengahnya, aliran kendaraan lain bisa tersendat, bahkan menimbulkan potensi bahaya.
Spanduk yang terpasang mencantumkan peringatan keras: Dilarang berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau sepanjang jembatan. Pelanggaran dapat dikenai kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Anda dalam pengawasan CCTV.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah tersebut. Satpol PP Bantul bersama Satpol PP DIY akan melakukan patroli rutin di kawasan jembatan untuk memastikan larangan itu dipatuhi.
“Kita sudah usulkan ke DIY untuk memasang peringatan, dan minggu depan kita mulai patroli rutin. Ada enam spanduk, tiga di sisi utara dan tiga di sisi selatan, dipasang di titik-titik ikonik jembatan,” kata Jati.
Ia menjelaskan kewenangan pemasangan spanduk berada di Satpol PP DIY, sementara pengawasan dilakukan bersama-sama. “Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa jembatan bukan tempat untuk berhenti, nongkrong, berjualan, atau membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Menurut Jati, penertiban di area jembatan Pandansimo penting dilakukan mengingat kawasan tersebut sering menjadi tempat warga berhenti untuk berfoto atau sekadar menikmati pemandangan laut.
“Kalau dibiarkan, jembatan bisa seperti halaman rumah yang dipenuhi kendaraan, padahal fungsinya untuk lalu lintas, bukan tempat kumpul,” ujarnya.
Langkah pemasangan spanduk dan patroli rutin ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif. Seperti pagar pembatas di tepi jurang, aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang tidak disadari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News