
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. SOP tersebut ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan saat ini tetap berjalan dengan mengacu pada regulasi nasional yang mengatur perlindungan anak serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Di tingkat SMA, SMK, dan SLB, tim pencegahan dan penanganan kekerasan telah dibentuk di masing-masing satuan pendidikan. Menurut Suci, penguatan kapasitas tim tersebut juga terus dilakukan oleh Disdikpora DIY.
Salah satunya melalui bimbingan teknis dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan anak, psikologi, pendampingan korban, dan penegakan hukum.
"Terkait SOP khusus yang lebih komprehensif di lingkungan Dinas Dikpora DIY, saat ini masih dalam tahap persiapan penyusunan," ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Suci memandang SOP tersebut penting untuk menyediakan pedoman yang lebih rinci, terintegrasi, dan operasional bagi seluruh satuan pendidikan dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan.
Dia menjelaskan SOP yang akan disusun akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari upaya pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan awal, perlindungan dan pendampingan korban, koordinasi lintas sektor, hingga tindak lanjut terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SOP tersebut juga akan mengatur pemulihan setelah kejadian.
Dalam proses penyusunannya, berbagai pihak akan dilibatkan. Mereka di antaranya unsur Disdikpora DIY, satuan pendidikan, Balai Pendidikan Menengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, psikolog, praktisi perlindungan anak, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang memiliki kompetensi terkait.
"Saat ini proses koordinasi dan pemetaan kebutuhan sedang dilakukan. Harapannya, SOP tersebut dapat segera disusun dan menjadi pedoman bersama untuk memperkuat perlindungan peserta didik di satuan pendidikan," jelasnya.
Meski SOP khusus masih dalam tahap penyusunan, Suci memastikan setiap laporan dugaan kekerasan yang masuk tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan tersebut mengutamakan kepentingan terbaik dan perlindungan bagi korban.
Bagi Disdikpora DIY, kata Suci, keberadaan SOP bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Hal yang utama adalah memastikan setiap anak di satuan pendidikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang cepat, tepat, serta berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Segera mungkin kami koordinasikan untuk menjadi pedoman target 3 bulan ini bisa selesai," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
4

















































