Ditjen Perhubungan Udara Ungkap Kronologi Hilang Kontak Pesawat ATR di Maros

18 hours ago 4
Ditjen Perhubungan Udara Ungkap Kronologi Hilang Kontak Pesawat ATR di MarosPesawat Indonesia Air Transport. Foto: PT Indonesia Air Transport

KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menyatakan telah menerima laporan awal terkait hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT), pemegang AOC 034 pada Sabtu (17/01).

Tercatat, Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan, berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi,” ujarnya.

ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur.

“Setelah penyampaian arahan terakhir oleh ATC, komunikasi dengan pesawat terputus. Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

AirNav Indonesia Cabang MATSC segera melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Center (RCC) Basarnas Pusat serta Kepolisian Resor Maros melalui Kapolsek Bandara guna mendukung langkah pencarian dan pertolongan.

Tak hanya itu, Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar juga telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.

“Target pencarian di pegunungan kapur Bantimurung, desa Leang-leang, Kabupaten Maros dan menjadi Posko Basarnas di dekat lokasi,” tuturnya.

Pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA.

AirNav Indonesia saat ini juga tengah menyiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) terkait kegiatan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue).

“Sedangkan jumlah orang di dalam pesawat (Persons on Board/POB) dilaporkan sebanyak 10 orang, terdiri atas 7 awak pesawat dan 3 penumpang,” ucapnya.

Berdasarkan informasi awal terkait kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi cuaca di sekitar area dilaporkan sedikit berawan.

Ia menyampaikan jika detail dan konfirmasi lebih lanjut masih dalam proses koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi intensif melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar dengan AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, serta instansi terkait lainnya guna memantau perkembangan situasi dan memastikan langkah penanganan berjalan optimal.

Berkaitan dengan antisipasi kondisi cuaca, kata Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau seluruh operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika cuaca, melakukan perencanaan penerbangan secara maksimal, serta mematuhi persyaratan cuaca minimum pada tahap dispatch, take off, dan landing sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

“Selain itu, operator penerbangan diimbau untuk mengimplementasikan ALAR (Approach and Landing Accident Reduction) Toolkit sebagai langkah pencegahan terjadinya incident dan accident, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di kondisi cuaca buruk maupun wilayah pegunungan,” tuturnya.

Sebagai pedoman pelaksanaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran, diantaranya:

-Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem dan Persiapan Arus Penumpang pada Musim Puncak.

-Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasi Penerbangan pada Kondisi Weather Minima.

-Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem Dampak Fenomena La Nina.

-Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru serta Penanganan Abu Vulkanik bagi Pemegang AOC dan OC.

Pembaruan informasi akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala sesuai dengan perkembangan resmi di lapangan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news