(Foto : IST)KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (15/1), di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.
Hermansyah menjelaskan, unclaimed royalties terjadi apabila royalti belum dapat disalurkan karena data penggunaan tidak lengkap atau pencipta dan pemilik hak belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, negara memastikan dana royalti tidak hilang atau disalahgunakan, melainkan tetap terlindungi dalam sistem yang sah.
“Dana unclaimed royalties ini timbul apabila pelaku usaha sudah menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi pencipta atau pemilik hak terkait belum bergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat bertindak sebagai kuasa usahanya dalam membantu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan datanya,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, mekanisme unclaimed royalties diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.
“Selama belum terverifikasi, unclaimed royalties ini akan tetap berada di LMKN hingga pencipta mampu membuktikan karya ciptaannya dengan data yang valid, dengan batas waktu maksimal dua tahun,” jelasnya.
Hermansyah juga menegaskan bahwa informasi mengenai unclaimed royalties wajib disampaikan kepada publik. Selain itu, LMKN diwajibkan melakukan audit kinerja dan audit laporan keuangan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh akuntan publik serta mengumumkan hasilnya kepada masyarakat, guna memastikan pengelolaan royalti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Hermansyah menilai pembentukan ekosistem royalti ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pencipta, termasuk musisi independen yang belum tergabung dalam LMK. Negara tetap menjamin hak ekonomi mereka melalui mekanisme penyimpanan dan pengumuman royalti, sekaligus membuka ruang klaim yang adil dan transparan.
Dalam jangka panjang, DJKI mendorong pencipta untuk mencatatkan ciptaannya dan melengkapi data penggunaan agar royalti dapat didistribusikan secara optimal. Penguatan basis data melalui Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi kunci untuk menekan potensi unclaimed royalties.
“Pembentukan ekosistem ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Yang perlu ditekankan, royalti ini bukan pajak, melainkan hak para pencipta dan pemilik hak terkait yang diperoleh dari hasil kekayaan intelektualnya,” pungkas Hermansyah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peran daerah dalam mendorong pemahaman pencipta terhadap sistem royalti dan pencatatan karya cipta.
“Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong para pencipta, khususnya musisi dan pelaku seni di daerah, untuk mencatatkan karya cipta serta melengkapi data penggunaan lagu dan musiknya. Dengan demikian, hak ekonomi mereka dapat terlindungi secara optimal dan tidak terjebak dalam skema unclaimed royalties,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

















































