Donald Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, TKDN Diduga Jadi Penyebab

19 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) Indonesia terhadap sejumlah barang impor termasuk, perangkat elektronik dari Amerika Serikat (AS), diduga memberikan sumbangsih atas keputusan AS memasukan RI ke daftar negara yang dikatrol biaya tarifnya.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya memberlakukan pengenaan tarif dasar 10% untuk semua produk impor ke Amerika Serikat (AS) dan bea masuk yang lebih tinggi untuk belasan mitra dagang terbesar di negara tersebut untuk mengurangi defisit.

BACA JUGA: Trump Pecat 300 Staf Badan Keamanan Nuklir Nasional

Adapun, di kawasan Asia Tenggara, Vietnam mendapat tarif timbal balik "resiprokal" tertinggi 46%, sementara Indonesia terkena tarif 32%.

Presiden & CEO S.ASEAN International Advocacy & Consultancy (SAIAC), Shaanti Shamdasani menduga kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) Indonesia turut mempengaruhi keputusan AS untuk mengenakan tarif timbal balik atas ekspor Indonesia.

"Jadi, aturan TKDN ini sudah dari 10 tahun yang lalu memang ini juga salah satu penyebabnya yang membuat investasi di Indonesia itu stagnan. Karena, kalau mau jualan ya harus buka pabrik di sini. Persis apa yang dilakukan Trump sekarang," ujar Shaanti, Kamis (3/4/2025).

Adapun, aturan TKDN mewajibkan produk tertentu, seperti perangkat medis, otomotif dan ponsel pintar, mengandung persentase tertentu dari komponen yang bersumber dari dalam negeri agar memenuhi syarat untuk dijual di Indonesia.

Misalnya, sejak Juni 2021, lebih dari 5.400 produk perangkat medis impor di 79 kategori telah dihapus dari sistem pengadaan publik Indonesia kecuali jika memenuhi persyaratan TKDN 40%. Begitu juga dengan smartphone yang harus memenuhi TKDN 40%.

"Tarif sebesar 32% atas ekspornya ke AS, sebuah langkah yang konsisten dengan strategi pemerintah untuk melawan praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil," jelasnya.

Menurut Shaanti, meskipun kebijakan TKDN dirancang untuk mempromosikan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor, kebijakan tersebut telah dikritik oleh mitra dagang, termasuk AS, karena menciptakan hambatan terhadap akses pasar.

Alhasil, tarif AS baru-baru ini mencerminkan ketegangan yang sedang berlangsung dan menyoroti kompleksitas dalam menyeimbangkan kebijakan ekonomi dalam negeri dengan kewajiban perdagangan internasional.

Beberapa sektor industri yang terdampak aturan tarif baru Trump itu di antaranya yakni industri kelapa sawit, industri tekstil dan pakaian, industri alas kaki dan industri karet. Namun, dia menilai dampak terhadap sektor otomotif masih minim.

"Jadi, kalau saya lihat industri otomotif tidak akan terlalu terdampak. Karena kita biasanya produksi di sini untuk distribusi lokal, atau untuk pasar Asean, bukan untuk pasar AS," jelas Shaanti.

Sebagai tambahan informasi, China mendapat tarif baru 34%, sementara Uni Eropa 20%. Pengenaan tarif resiprokal itu sebagai tanggapan atas bea masuk yang dikenakan pada barang-barang AS.

Adapun, Kamboja menjadi negara yang mendapat tarif tertinggi, yakni 49%. Posisi kedua diduduki Vietnam dengan 46%. Sri Lanka mendapat tarif resiprokal 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, dan Taiwan 32%. Sementara itu, Indonesia menerima tarif resiprokal sebesar 32%.

Tarif tersebut akan mulai berlaku mulai 9 April 2025 dan akan diterapkan kepada 60 negara secara keseluruhan. Kanada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news