DPKUKM Bantah Ada Pungli Iuran Lapak dan Kebersihan di Pasar Raya Solok

2 days ago 14

iklan hayati

Kota Solok, Klikpositif – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kota Solok, Zulferi membantah adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pasar Rayan Solok. Segala bentuk iuran yang ada di pasar jelas dan resmi.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Segala bentuk pungutan yang dilakukan di Pasar Raya Solok sesuai dengan aturan daerah yang berlaku,” tegas Zulferi dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga

Menurutnya, iuran kebersihan dan retribusi pemakaian tempat berdagang telah diatur dalam Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini wajib dipatuhi, baik oleh pedagang maupun pengelola pasar.

Ia juga menyampaikan, petugas pasar yang bertugas menarik iuran telah dibekali surat tugas resmi dan menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran sah. Proses penarikan retribusi rutin diawasi oleh pengelola pasar untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

Sekitar 100 pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi jalan lingkar Pasar Raya Solok dikenakan iuran sebesar Rp2000 dengan rincian iuran pelayanan kebersihan Rp1000 serta iuran retribusi Rp1000. Masing-masing iuran tersebut diberikan karcis kepada pedagang.

Terkait adanya pungutan sebesar Rp3000, setelah ditelusuri, Zulferi mengkonfirmasi bahwa pungutan tersebut dikenakan bagi pedagang yang menempati dua lapak, rinciannya iuaran retribusi Rp2000 dan uang kebersihan tetap Rp1000.

“Ada informasi yang menyebut ada pungutan Rp1 juta setiap bulan, kami pastikan itu tidak ada. Tidak ada pungli, yang ada hanya pungutan resmi sesuai dengan aturan,” ungkap Zulferi.

Pihaknya meminta masyarakat atau pedagang melapor jika ada oknum yang melakukan pungutan tanpa karcis resmi. Hal tersebut merupakan tindakan ilegal. “Jika ada kasus seperti itu, akan kami tindak tegas. Kami imbau masyarakat dan pedagang agar tidak segan melapor,” imbaunya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan selaku instansi pengelola kanal pengaduan resmi Pemko Solok menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media tanpa konfirmasi atau upaya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas PKUKM sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar.

“Kami mengimbau agar media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, dengan mengonfirmasi informasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Heppy Dharmawan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news